Buron Pembobol Indomaret Labuapi Akhirnya Tersudut, Ditangkap Polisi

Tim Gabungan Polres Lombok Barat Ungkap Aksi Curat Indomaret Labuapi

Lombok Barat, NTB – Gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat dan Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuapi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah minimarket Indomaret di wilayah Labuapi.

Dalam penangkapan ini dua dari tiga terduga pelaku berhasil langsung diamankan, sementara satu pelaku lainnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), namun pada akhirnya berhasil tertangkap.

Read More

Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (29/9/2025), berdasarkan laporan yang diterima beberapa hari sebelumnya.

Peristiwa pencurian ini dilaporkan terjadi pada Kamis (25/9/2025), sekitar pukul 04.12 Wita, di Toko Indomaret Bagik Polak Barat, Dusun Jogot Barat, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Akibat aksi kriminal ini, pihak toko mengalami kerugian materiel mencapai sekitar Rp 6.150.000 (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Toko Berantakan, Plafon Berlubang

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mejelaskan kronologis awal peristiwa pencurian ini.

Bahwa berdasarkan keterangan korban yang juga Kepala Toko, kejadian baru diketahui pada hari Kamis, (25/9/2025), sekitar pukul 06.37 Wita, saat ia bersama rekannya (kasir), tiba di lokasi untuk membuka toko.

“Saat itu korban tiba dan membuka toko, kondisi di dalam sudah berantakan. Pintu kaca toko didapati sudah dalam keadaan pecah, dan yang lebih mencurigakan, terdapat lubang pada plafon di dekat area kasir,” ujar Kasat Reskrim.

Mengetahui kondisi tak wajar tersebut, korban segera melapor kepada Supervisior Toko Indomaret.

Setelah dilakukan pengecekan inventaris, sejumlah besar barang, mayoritas berbagai merek rokok, dipastikan telah hilang dicuri. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari enam juta rupiah.

Kerja Cepat Polisi, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Menindaklanjuti Laporan tersebut, Gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat dan Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuapi segera bergerak cepat.

Langkah awal yang dilakukan adalah Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian petunjuk di sekitar lokasi.

Kunci utama dalam pengungkapan kasus pencurian Indomaret ini adalah ditemukannya bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan alat bukti rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku,” tegas Kasat Reskrim.

Setelah mengidentifikasi para terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ini, Tim Gabungan langsung melakukan pengejaran.

Dua terduga pelaku berhasil diamankan inisial AR (25), seorang buruh harian lepas, ditemukan di Kota Mataram, sementara pelaku kedua, MR (22), diamankan di rumahnya. Keduanya beralamat di Desa Bagik Polak Barat, Labuapi.

Menyusul satu pelaku lain yang turut terlibat, berinisial S, yang pada akhirnya berhasil tertangkap, yang mana sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Pidana Berat

Pasca penangkapan, kedua pelaku dibawa untuk mencari barang bukti yang diduga digunakan atau berasal dari hasil kejahatan.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario Warna Hitam, yang diduga digunakan saat beraksi. Kemudian, sebuah kunci pas, sebungkus rokok merek Esse. Dan 1 (satu) potong celana pendek warna krem.

“Tiga terduga pelaku, yakni AR, MR dan S beserta barang bukti, saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *