Kurang dari 24 Jam Resedivis Spesialis Pencurian Dengan Modus Bongkar Rumah Berhasil Diringkus Polsek Soromandi

 

 

Alih-alih untuk melunasi utang Resedivis asal Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol rumah.

Pria berinisial F ( 34) diringkus Unit Reskrim Polsek Soromandi kurang dari 24 jam setelah melakukan Pencurian di Ruko milik korban S yang juga merupakan warga Desa setempat.

Penangkapan pria yang kenal sebagai spesialis dan Resedivis pencurian dengan modus pembobolan rumah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Soromandi Ipda M.Saleh pada Rabu (8/10/25) sekira pukul 19.00. Wita.

Sedangkan kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 7 Oktober 2025 sekira pukul 05.00. Wita/ subuh.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Soromandi Ipda M.Saleh.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dalam melancarkan aksinya terduga pelaku mencongkel pintu belakang ruko dan menguras uang tunai Rp 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah) dan korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Soromandi.

Laporan itu langsung direspon oleh Kapolsek Soromandi dengan memerintahkan Unit Reskrim dan Intel untuk melakukan serangkaian penyelidikan.hasil pada Rabu petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan mendapatkan Informasi keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di desa Punti.

Tanpa membuang waktu Personel yang dipimpin oleh Kapolseknya Ipda M. Saleh bergerak menuju TKP dan berhasil meringkus terduga pelaku.

Sebagai informasi terduga pelaku merupakan spesialis dan Resedivis pencurian dengan modus bongkar rumah yang meresahkan masyarakat di wilayah kecamatan Soromandi.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Soromandi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di proses hukum selanjutnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *